Sabtu, 23 Maret 2013

Ketahanan Nasional..

   Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. 


   Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Kondisi atau situasi bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara.

  Ketahanan nasional juga merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Landasan Ketahanan Nasional :

Pancasila sebagai landasan ideal
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
Wawasan nusantara sebagai landasan visional


Fungsi adanya ketahanan nasional adalah sebagai pola dasar pembangunan, pembinaan kehidupan nasional, sebagai sistem kehidupan nasional dan lainnya. Adanya ketahanan nasional dapat mengarahkan bangsa ini ketujuan sebenarnya.
 

Referensi :



   

Wawasan Nusantara Otonomi Daerah..

  Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh.Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi bangsa Indonesia sesuai dehgan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula
  Adapun keterkaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah. Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.

   Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah – daerah di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran.

  Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan.Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia



Demokrasi..

  Secara etimologi/bahasa "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedangkan menurut Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

     Jadi Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
 - Demokrasi langsung
      Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
 - Demokrasi perwakilan
    Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

  Adapun pengertian demokrasi menurut salah satu para ahli yaitu Merriam, Webster Dictionary yang mengatakan bahwa demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

   Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Referensi :

Rabu, 20 Maret 2013

Bela Negara..

  Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

  Bela negara juga merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

  Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

  Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Adapun Unsur Dasar Bela Negara, antara lain yaitu :
Cinta Tanah Air
Kesadaran barbangsa dan bernegara
Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal bela negara

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara

Minggu, 17 Maret 2013

Kebutuhan dalam Kehidupan..

Hidup adalah fase belajar, dan saat ini waktu yang telah Allah tetapkan untuk kita mempelajari amanah itu. Hidup ini ibarat suatu pelajaran, ia bermula tanpa pernah dipinta dan akan berakhir dengan tanpa pernah diduga. Dibalik sebuah perjalanan yang bernama kehidupan, ada sebuah pengertian yang perlu dihayati, dan sebuah tujuan hakiki yang perlu dilaksanakan. Karena dalam hidup ini kadang kita :

  1. Butuh batu kerikil supaya kita berhati – hati
  2. Butuh semak berduri supaya kita berwaspada
  3. Butuh persimpangan supaya kita bijaksana dalam memilih
  4. Butuh masalah supaya kita tau kita punya kekuatan
  5. Butuh penyejuk jalan supaya kita punya harapan tentang arah masa depan
  6. Butuh orang lain supaya kita tahu kita tak sendiri
  7. Butuh pengorbanan supaya kita tahu cara bekerja keras
# Hiduplah kalanya bunga sakura meski singkat tetapi bisa memberikan kebahagiaan bagi orang lain bahkan hanya dengan melihatnya ^^
    


Hak dan Kewajiban Warga Negara..


   Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :

Hak adalah kekuasaan untuk menerima yang semestinya diterima setelah selesai melaksanakan kewajiban.
A. Hak warga negara
     1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
     2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
     3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
     4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
     5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan.
     6. Meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
     7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa negaranya.
     8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
     9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak.
     10. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum 

Kewajiban adalah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi syarat agar hak pun dapat diperoleh.
B. Kewajiban warga negara antara lain : 
    1. Melaksanakan aturan hokum
    2. Menghargai hak orang lain
    3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
    4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
    5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah.
    6. Membayar pajak
    7. Menjadi saksi di pengadilan
    8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain sebagainya.

Sumber :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html




Meraih Sejuta Mimpi untuk Masa Depan..


Pernahkah suatu waktu kita berjalan bersama untuk sebuah tujuan, dan tak menyadari seberapa besar mimpi yang kita punya, namun setegar karang yang memaku ombak kita yakin untuk tetap bertahan..
Suatu ketika kita terhenti menyaksikan langit yang maha luas indahnya, dan itu seperti sebuah kebebasan tanpa batas yang kita nikmati bersama.
Ketika saatnya datang gemuruh dan halilintar kita terdiam dan berpelukan dibawah tatapan langit hitam, saling terpaku dan ketakutan merenungi perjalanan kita bersama.
Dan suatu waktu kita bermimpi masa depan dan melihat matahari yang sama, matahari yang serupa tegasnya tatapan mata dunia melihat harapan kita. Dan saat malampun, rembulan yang menyapa masih terlihat sama, serupa dinginnya tatapan kesunyian dan kepedihan.
Tapi aku masih bisa bermimpi dalam kepedihan itu, bagaimanapun kamu.
Karna kita adalah satu dari sekian mimpi
Kita adalah imajinasi dari adanya dunia
Kita adalah perubahan yang telah terukir dalam rentang waktu yang terus berjalan di mukabumi ini.
Tak ada mimpi yang lebih besar selain kemampuan untuk merubah diri sendiri agar menjadi berarti

# Janganlah mimpi seorang pemimpi saja tetapi jadilah mimpi seorang perencana karena mimpi adalah jendela tempat melihat MASA DEPAN so semangat!^^

Sabtu, 16 Maret 2013

Hak Azasi Manusia..

  HAM ( Hak Azasi Manusia ) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia. Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi  Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


  Pada umumnya HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan  pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi. Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi. Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain.

  Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk saling menghormati, dihargai serta dilindungi.

Jadilah Pelita Kehidupan..

Pada suatu malam, seorang buta berpamitan pulang dari rumah sahabatnya. Sang sahabat membekalinya dengan sebuah lentera pelita.
Orang buta itu terbahak berkata: “Buat apa saya bawa pelita? Kan sama saja buat saya! Saya bisa pulang kok.”
Dengan lembut sahabatnya menjawab, “Ini agar orang lain bisa melihat kamu, biar mereka tidak menabrakmu.”

Akhirnya orang buta itu setuju untuk membawa pelita tersebut. Tak berapa lama, dalam perjalanan, seorang pejalan menabrak si buta.
Dalam kagetnya, ia mengomel, “Hei, kamu kan punya mata! Beri jalan buat orang buta dong!”
Tanpa berbalas sapa, mereka pun saling berlalu.
Lebih lanjut, seorang pejalan lainnya menabrak si buta.
Kali ini si buta bertambah marah, “Apa kamu buta? Tidak bisa lihat ya? Aku bawa pelita ini supaya kamu bisa lihat!”
Pejalan itu menukas, “Kamu yang buta! Apa kamu tidak lihat, pelitamu sudah padam!”
Si buta tertegun..
Menyadari situasi itu, penabraknya meminta maaf, “Oh, maaf, sayalah yang ‘buta’, saya tidak melihat bahwa Anda adalah orang buta.”
Si buta tersipu menjawab, “Tidak apa-apa, maafkan saya juga atas kata-kata kasar saya.”
Dengan tulus, si penabrak membantu menyalakan kembali pelita yang dibawa si buta. Mereka pun melanjutkan perjalanan masing-masing.

Dalam perjalanan selanjutnya, ada lagi pejalan yang menabrak orang buta kita.
Kali ini, si buta lebih berhati-hati, dia bertanya dengan santun, “Maaf, apakah pelita saya padam?”
Penabraknya menjawab, “Lho, saya justru mau menanyakan hal yang sama.”
Senyap sejenak.
secara berbarengan mereka bertanya, “Apakah Anda orang buta?”
Secara serempak pun mereka menjawab, “Iya.,” sembari meledak dalam tawa.
Mereka pun berupaya saling membantu menemukan kembali pelita mereka yang berjatuhan sehabis bertabrakan.

Pada waktu itu juga, seseorang lewat. Dalam keremangan malam, nyaris saja ia menubruk kedua orang yang sedang mencari-cari pelita tersebut. Ia pun berlalu, tanpa mengetahui bahwa mereka adalah orang buta.
Timbul pikiran dalam benak orang ini, “Rasanya saya perlu membawa pelita juga, jadi saya bisa melihat jalan dengan lebih baik, orang lain juga bisa ikut melihat jalan mereka.”

***********************************

Pelita melambangkan terang kebijaksanaan. Membawa pelita berarti menjalankan kebijaksanaan dalam hidup. Pelita, sama halnya dengan kebijaksanaan, melindungi kita dan pihak lain dari berbagai aral rintangan (tabrakan!).

Si buta pertama mewakili mereka yang terselubungi kegelapan batin, keangkuhan, kebebalan, ego, dan kemarahan. Selalu menunjuk ke arah orang lain, tidak sadar bahwa lebih banyak jarinya yang menunjuk ke arah dirinya sendiri. Dalam perjalanan “pulang”, ia belajar menjadi bijak melalui peristiwa demi peristiwa yang dialaminya. Ia menjadi lebih rendah hati karena menyadari kebutaannya dan dengan adanya belas kasih dari pihak lain. Ia juga belajar menjadi pemaaf.
Penabrak pertama mewakili orang-orang pada umumnya, yang kurang kesadaran, yang kurang peduli. Kadang, mereka memilih untuk “membuta” walaupun mereka bisa melihat.

Penabrak kedua mewakili mereka yang seolah bertentangan dengan kita, yang sebetulnya menunjukkan kekeliruan kita, sengaja atau tidak sengaja. Mereka bisa menjadi guru-guru terbaik kita. Tak seorang pun yang mau jadi buta, sudah selayaknya kita saling memaklumi dan saling membantu.

Orang buta kedua mewakili mereka yang sama-sama gelap batin dengan kita. Betapa sulitnya menyalakan pelita kalau kita bahkan tidak bisa melihat pelitanya. Orang buta sulit menuntun orang buta lainnya. Itulah pentingnya untuk terus belajar agar kita menjadi makin melek, semakin bijaksana.
Orang terakhir yang lewat mewakili mereka yang cukup sadar akan pentingnya memiliki pelita kebijaksanaan.

Sudahkah kita sulut pelita dalam diri kita masing-masing? Jika sudah, apakah nyalanya masih terang, atau bahkan nyaris padam? JADILAH PELITA, bagi diri kita sendiri dan sekitar kita.
Sebuah pepatah berusia 25 abad lalu mengatakan: Sejuta pelita dapat dinyalakan dari sebuah pelita, dan nyala pelita pertama tidak akan meredup. Pelita kebijaksanaan pun, tak kan pernah habis terbagi.

# Bila mata tanpa penghalang, hasilnya adalah penglihatan. Jika telinga tanpa penghalang, hasilnya adalah pendengaran. Hidung yang tanpa penghalang membuahkan penciuman. Fikiran yang tanpa penghalang hasilnya adalah kebijaksanaan.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan..


   Sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Yang menumbuhkan semangat perjuangan bangsa dengan kekuatan mental spiritualnya yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

   Pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia yang kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa inilah yang telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.



Referensi :
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://yaeldaa.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html