Bela
Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.
Bela negara juga merupakan
tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata
tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Secara fisik, hal ini
dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Konsep bela negara dapat
diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata
menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan
sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa
nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan
terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Adapun Unsur Dasar Bela Negara,
antara lain yaitu :
Cinta Tanah Air
Kesadaran barbangsa dan bernegara
Yakin akan pancasila sebagai
ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa dan
negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar