Minggu, 17 Maret 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara..


   Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :

Hak adalah kekuasaan untuk menerima yang semestinya diterima setelah selesai melaksanakan kewajiban.
A. Hak warga negara
     1. Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
     2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
     3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
     4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
     5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan.
     6. Meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
     7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa negaranya.
     8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
     9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak.
     10. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum 

Kewajiban adalah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi syarat agar hak pun dapat diperoleh.
B. Kewajiban warga negara antara lain : 
    1. Melaksanakan aturan hokum
    2. Menghargai hak orang lain
    3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
    4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
    5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah.
    6. Membayar pajak
    7. Menjadi saksi di pengadilan
    8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain sebagainya.

Sumber :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar