Warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki
hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara
mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana
kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan
kewajiban tersebut antara lain :
Hak adalah kekuasaan untuk menerima yang semestinya diterima
setelah selesai melaksanakan kewajiban.
A. Hak warga negara
1. Tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
3. Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
4. Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
5. Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan.
6. Meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun bangsa
negaranya.
8. Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
9. Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak
diperbudak.
10. Hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum
Kewajiban adalah adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan
merupakan suatu keharusan untuk memenuhi syarat agar hak pun dapat diperoleh.
B. Kewajiban warga negara
antara lain :
1. Melaksanakan
aturan hokum
2. Menghargai hak
orang lain
3. Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah.
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi di
pengadilan
8. Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain sebagainya.
Sumber :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar