Sabtu, 23 Maret 2013

Wawasan Nusantara Otonomi Daerah..

  Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh.Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi bangsa Indonesia sesuai dehgan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula
  Adapun keterkaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah. Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.

   Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah – daerah di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran.

  Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan.Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar