Kuasa hukum Dahlan Iskan,
Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pengadaan 16 unit mobil listrik yang kini
dimasalahkan Kejaksaan Agung tidak dianggarkan atau dibiayai oleh APBN.
“Ini bukan suatu kebutuhan yang
dianggarkan pembiayaanya oleh APBN, maka dicarikan jalan keluar bagaimana bisa
mengadakan mobil listrik untuk promosi acara APEC 2013 itu,” katanya di
kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6).
Untuk mencari solusi agar dapat
mengadakan mobil listrik itu , kata Yusril, maka diadakan rapat-rapat oleh
Dahlan Iskan dengan para staf di Kementerian BUMN. Staf BUMN melaporkan akan
mencarikan jalan keluar untuk menghimpun dana mengadakan mobil listrik tersebut
dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Yaitu dengan cara mengajak
BUMN untuk menggunakan biaya promosi atau biaya sponsorship BUMN itu, ada 3
BUMN yang berminat Pertamina, BRI dan PGN, Dengan biaya sponsorship dan promosi
itu adalah kemudian dapat dihimpun dana untuk membiayai mobil listrik itu.
Sampai disitu sebenarnya peran dari pak Dahlan,” jelasnya.
Disinggung soal apakah ditunjuk
langsung 3 BUMN itu, Yusril membantah hal itu. “Karena soal siapa yang ditunjuk
apa kontraknya itu dilakukan langsung oleh yang membuat mobil listrik itu
(tersangka Dasep) dengan pihak BUMN dan yang berminat menjadi sponsor,”
tutupnya.
Dalam kasus ini penyidik pidana
khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan
korupsi senilai Rp 32 miliar ini.
Kedua tersangka tersebut yakni
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur
PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman saat
kasus ini bergulir menjabat sebagai salah satu pejabat di Kementerian BUMN
yakni Kepala Bidang PKBL. Sementara tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta
yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim
satgasus menduga adanya penyimpangan pasalnya 16 mobil tidak dapat digunakan.
Selain itu mobil itu dihibahkan ke UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau
tanpa ada kerja sama.
Penyidik terus memeriksa dan
mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai
pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang berawal pada tahun tahun
2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dahlan memerintahkan sejumlah
BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan
operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak
bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian.
(sumber : http://nasional.inilah.com)
Tanggapan Terhadap Kasus Mobil
Listrik Dahlan Iskan..
Komentar saya menanggapi kasus pembiayaan
mobil listrik di atas dapat disimpulkan bahwa, kasus tersebut Tidak adanya
sangkut pautnya Dahlan Iskan pada kasus korupsi hanya saja terobosan dana CSR BUMN untuk kemajuan Indonesia yang
diprakarsai Pak Dahlan dianggap salah. Pada kasus tersebut Dahlan Iskan
hanya dijadikan saksi atas kasus mobil listrik untuk mendukung kegiatan
operasional konferensi APEC.