Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". Politeai berasal dari kata polis yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teai yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata
Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy"
menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya
Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal dari kata
"strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of
general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan
kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk
politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Politik Nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka
disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah
dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Pend.
Demokrasi dan implementasinya
Demokrasi
tidaklah hanya dipandang dari aspek kehendak rakyat (the will of the people)
dan sumber serta bertujuan demi kebaikan bersama (the common good). Menurut
Schumpeter demokrasi harus dimaknai dari sudut prosedur kelembagaan untuk
mencapai keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh
dukungan berupa suara rakyat. Demokrasi pada taraf metode tidak melibatkan
unsur emosi, akan tetapi lebih menekankan pada akal sehat.
Dalam
ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman
normatif dan pemahaman empirik (procedural democracy). Secara normatif
demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan
oleh satu negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan normatif demikian biasanya,
diterjemahkan dalam konstitusi pada masing- masing negara. Istilah
demokrasi yang diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos (berarti rakyat
berkuasa), dimaksudkan untuk menunjukkan suatu pemerintahan, dimana rakyat
memegang peranan yang menentukan. Demokrasi semula dilaksanakan oleh negara
Athena sebagai suatu sistem pemerintahan.
Di atas
dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Ada
juga yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, dan banyak pengertian-pengertianyang bersifat
inspiratif lainnya. Pengertian demokrasi secara konseptual dapat dikemukakan
disini adalah: “demokrasi dalam suatu masyarakat yang kompleks, dapat dibatasi
artinya sebagai sistem politik yang melaksanakan ketentuan- ketentuan
konstitusi dan secara teratur dalam waktu- waktu tertentu mengajukan penggantian
terhadap pejabat- pejabat pemerintah, dan mekanisme sosial yang mengijinkan
sebanyak mungkin rakyat mempengaruhi keputusan- keputusan yang penting dengan
memilih calon- calon pada jabatan- jabatan politik” (S.M. Lipset, 1960:43).
Dalam
negara yang menggunakan demokrasi modern, rakyat berpartisipasi secara tidak
langsung, yaitu melalui wakil-wakil rakyat. Dalam masalah perwakilan inipun
timbul masalah, yaitu bagaimana penyesuaian antara perwakilan dengan opini dari
warga- warganya.
Masalah
selanjutnya adalah siapakah yang berhak menetukan wakil- wakil rakyat itu.
Kalau hanya sekedar memilih dan dipilih, apakah perwakilan itu representatif.
Artinya dapat mewakili seluruh aspirasi rakyatnya, apakah disini tidak ada yang
dikecualikan, dan apakah benar yang demikian itu dapat dikatakan sebagai
pemerintahan demokrasi.
Menurut
Charles E. Merriamsedikitnya ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya
demokrasi adalah:
a.) Adanya program sosial positif yang meliputi
masalah penempatan tenaga kerja, stabilitas ekonomi, nasional income dan lain-
lain.
b.) Kondisi- kondisi yang baik ke arah
terlaksanya demokrasi, antara lain: jaminan asasi fungsionalisasi- sistem
administrasi yang baik dan lain- lain.
c.) Sistem peradilan yang baik dan benar- benar
ditaati dan dilaksanakan.
d.) Memiliki keyakinan terhadap cita- cita
demokrasi seperti penghargaan yang lebih baik tentang human dignity dan rule of
law.
Perlu
diingatkan bahwa dalam demokrasi yang penting adalah dijunjung tingginya hak
asasi manusia sebagai penghargaan terhadap hakikat manusia itu sendiri dengan
memperhatikan kepentingan negara.
Konsep strategi nasional dan implementasinya
Politik
bukanlah hal yang tabu ditelinga masyarkat Indonesia, bahkan sudah
menjadiperbincangan hangat disetiap daerah. Menyikapi implementasi politik yang
ada di Indonesia saat ini, banyak hal yang telah dilanggar dari cara berpolitik
yang sebenarnya sesuai dengan pedoman dasar. Berabagai kasus terjadi membuat
politik tercoreng dengan tinta hitam yang pekat, menjadikan politik seperti
perbuatan yang paling hina, tak layak dilakukan. Begitu banyak partai yang
bermunculan membuat arena politik semakin panas, saling menyerang dan
menjatuhakan. Untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan. Hal yang seperti ini
yang sebenarnya harus di luruska kembali, karena implementasi politik harus nya
untuk membangun bangsa tapi bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari
politik tersebut.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dengan
semangat muda, saia mengajak kawan-kawan seperjuangan untuk dapat memperbaiki
politik yang ada di Negara ini, jangan sampai masyarakat mengecap kita menjadi
“politikus Busuk” yang menjadi sampah masyarakat. Semoga politik Indonesia bisa
menjadi lebih baik dengan menggunakan pedoman berpolitik yang sehat.
Sumber :
http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/
http://arisandi21.wordpress.com/2011/05/24/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
Sumber :
http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/
http://arisandi21.wordpress.com/2011/05/24/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar