Senin, 13 Juli 2015

Tanggapan Atas Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan..

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pengadaan 16 unit mobil listrik yang kini dimasalahkan Kejaksaan Agung tidak dianggarkan atau dibiayai oleh APBN.
“Ini bukan suatu kebutuhan yang dianggarkan pembiayaanya oleh APBN, maka dicarikan jalan keluar bagaimana bisa mengadakan mobil listrik untuk promosi acara APEC 2013 itu,” katanya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6).

Untuk mencari solusi agar dapat mengadakan mobil listrik itu , kata Yusril, maka diadakan rapat-rapat oleh Dahlan Iskan dengan para staf di Kementerian BUMN. Staf BUMN melaporkan akan mencarikan jalan keluar untuk menghimpun dana mengadakan mobil listrik tersebut dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Yaitu dengan cara mengajak BUMN untuk menggunakan biaya promosi atau biaya sponsorship BUMN itu, ada 3 BUMN yang berminat Pertamina, BRI dan PGN, Dengan biaya sponsorship dan promosi itu adalah kemudian dapat dihimpun dana untuk membiayai mobil listrik itu. Sampai disitu sebenarnya peran dari pak Dahlan,” jelasnya.

Disinggung soal apakah ditunjuk langsung 3 BUMN itu, Yusril membantah hal itu. “Karena soal siapa yang ditunjuk apa kontraknya itu dilakukan langsung oleh yang membuat mobil listrik itu (tersangka Dasep) dengan pihak BUMN dan yang berminat menjadi sponsor,” tutupnya.
Dalam kasus ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 32 miliar ini.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Tersangka Agus Suherman saat kasus ini bergulir menjabat sebagai salah satu pejabat di Kementerian BUMN yakni Kepala Bidang PKBL. Sementara tersangka Dasep Ahmadi merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim satgasus menduga adanya penyimpangan pasalnya 16 mobil tidak dapat digunakan. Selain itu mobil itu dihibahkan ke UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau tanpa ada kerja sama.
Penyidik terus memeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang berawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dahlan memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian.
(sumber : http://nasional.inilah.com)

Tanggapan Terhadap Kasus Mobil Listrik Dahlan Iskan..
Komentar saya menanggapi kasus pembiayaan mobil listrik di atas dapat disimpulkan bahwa, kasus tersebut Tidak adanya sangkut pautnya Dahlan Iskan pada kasus korupsi hanya saja terobosan dana CSR BUMN untuk kemajuan Indonesia yang diprakarsai Pak Dahlan dianggap salah. Pada kasus tersebut Dahlan Iskan hanya dijadikan saksi atas kasus mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC.