Senin, 27 Mei 2013

Politik, Strategi Nasional, Demokrasi dan Implementasinya...

  Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik 

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". Politeai berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teai yang berarti urusan. 
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya

 Pengertian Strategi

Kata strategi berasal dari kata "strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)

Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Pend.
 Demokrasi dan implementasinya

Demokrasi tidaklah hanya dipandang dari aspek kehendak rakyat (the will of the people) dan sumber serta bertujuan demi kebaikan bersama (the common good). Menurut Schumpeter demokrasi harus dimaknai dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh dukungan berupa suara rakyat. Demokrasi pada taraf metode tidak melibatkan unsur emosi, akan tetapi lebih menekankan pada akal sehat.

Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman normatif dan pemahaman empirik (procedural democracy). Secara normatif demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh satu negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan normatif demikian biasanya, diterjemahkan dalam konstitusi pada masing- masing negara. Istilah demokrasi yang diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos (berarti rakyat berkuasa), dimaksudkan untuk menunjukkan suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan yang menentukan. Demokrasi semula dilaksanakan oleh negara Athena sebagai suatu sistem pemerintahan.

Di atas dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Ada juga yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dan banyak pengertian-pengertianyang bersifat inspiratif lainnya. Pengertian demokrasi secara konseptual dapat dikemukakan disini adalah: “demokrasi dalam suatu masyarakat yang kompleks, dapat dibatasi artinya sebagai sistem politik yang melaksanakan ketentuan- ketentuan konstitusi dan secara teratur dalam waktu- waktu tertentu mengajukan penggantian terhadap pejabat- pejabat pemerintah, dan mekanisme sosial yang mengijinkan sebanyak mungkin rakyat mempengaruhi keputusan- keputusan yang penting dengan memilih calon- calon pada jabatan- jabatan politik” (S.M. Lipset, 1960:43).

Dalam negara yang menggunakan demokrasi modern, rakyat berpartisipasi secara tidak langsung, yaitu melalui wakil-wakil rakyat. Dalam masalah perwakilan inipun timbul masalah, yaitu bagaimana penyesuaian antara perwakilan dengan opini dari warga- warganya.
Masalah selanjutnya adalah siapakah yang berhak menetukan wakil- wakil rakyat itu. Kalau hanya sekedar memilih dan dipilih, apakah perwakilan itu representatif. Artinya dapat mewakili seluruh aspirasi rakyatnya, apakah disini tidak ada yang dikecualikan, dan apakah benar yang demikian itu dapat dikatakan sebagai pemerintahan demokrasi.
Menurut Charles E. Merriamsedikitnya ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya demokrasi adalah:
a.)    Adanya program sosial positif yang meliputi masalah penempatan tenaga kerja, stabilitas ekonomi, nasional income dan lain- lain.
b.)    Kondisi- kondisi yang baik ke arah terlaksanya demokrasi, antara lain: jaminan asasi fungsionalisasi- sistem administrasi yang baik dan lain- lain.
c.)    Sistem peradilan yang baik dan benar- benar ditaati dan dilaksanakan.
d.)   Memiliki keyakinan terhadap cita- cita demokrasi seperti penghargaan yang lebih baik tentang human dignity dan rule of law.
Perlu diingatkan bahwa dalam demokrasi yang penting adalah dijunjung tingginya hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap hakikat manusia itu sendiri dengan memperhatikan kepentingan negara.
      Konsep strategi nasional dan implementasinya

Politik bukanlah hal yang tabu ditelinga masyarkat Indonesia, bahkan sudah menjadiperbincangan hangat disetiap daerah. Menyikapi implementasi politik yang ada di Indonesia saat ini, banyak hal yang telah dilanggar dari cara berpolitik yang sebenarnya sesuai dengan pedoman dasar. Berabagai kasus terjadi membuat politik tercoreng dengan tinta hitam yang pekat, menjadikan politik seperti perbuatan yang paling hina, tak layak dilakukan. Begitu banyak partai yang bermunculan membuat arena politik semakin panas, saling menyerang dan menjatuhakan. Untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan. Hal yang seperti ini yang sebenarnya harus di luruska kembali, karena implementasi politik harus nya untuk membangun bangsa tapi bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari politik tersebut.

Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
  1.    Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
  2.     Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
  3.     Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
  4.     Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
  5.    Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.


Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
  1.     Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
  2.    Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
  3.    Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
  4.     Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.


Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
  1.    Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
  2.    Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
  3.   Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
  4.    Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dengan semangat muda, saia mengajak kawan-kawan seperjuangan untuk dapat memperbaiki politik yang ada di Negara ini, jangan sampai masyarakat mengecap kita menjadi “politikus Busuk” yang menjadi sampah masyarakat. Semoga politik Indonesia bisa menjadi lebih baik dengan menggunakan pedoman berpolitik yang sehat.

Sumber :

http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/

http://arisandi21.wordpress.com/2011/05/24/politik-dan-strategi-nasional/


http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html


 

Jumat, 24 Mei 2013

Ketika Rindu Tak Sampai..

Di atap yang sama, kita pernah hidup 6/3 tahun lamanya, suka cita bersama..
Saat berdekatan mungkin kita akan merasa biasa saja tetapi perasaan luar biasa akan hadir ketika kita saling berjauhan dan merindukan. Namun seribu kata rindu takkan pernah cukup, hanya karna Allah kita menjadi sanggup, sahabatku saudaraku :)
Jika matahari dan bintang bisa bicara pasti ia akan berkata “aku rindu dan sedih tapi sayang, kata itu hanya dapat aku pendam.."

Semoga Allah mempertemukan kita hingga di Surga nanti.aamiin..





Senin, 20 Mei 2013

Ketika Hambatan menjadi Peluang..

Orang menilai bukan hanya sekedar mengetahui apa yang mereka yakini, lebih lagi adalah mewujudkan apa yang mereka pahami dalam aktivitas sehari-hari. Misalnya, datang terlambat dalam aktifitas apapun merupakan budaya manusia karet yang kurang baik.

Semua orang pernah jatuh dan merasakan kegagalan. Namun, itulah yang membuat mereka semakin tertantang untuk meraih kesuksesan. Apakah mereka adalah orang yang terlalu optimis? Tentu saja bukan. Maka kita harus..
Taburlah pemikiran, maka anda akan menuai perbuatan
Taburlah perbuatan, maka anda akan menuai kebiasaan
Taburlah kebiasaaan, maka anda akan menuai karakter

Karena karakter tumbuh sebagai hasil dari kebiasaan; kebiasaan hasil dari perbuatan; dan perbuatan adalah hasil pemikiran. Oleh karena itu, kalau kita ingin memiliki karakter, maka harus dimulai dari meng-install pikiran kita dengan sebaik? sejernih? sevariatif mungkin tentang semua aspek yang menunjang kesuksesan, sehingga kita mampu melihat dengan mata yang lebih lebar dan lebih luas.

Ada sebuah peribahasa yang mengatakan, "when life gives you lemons, make lemonade". Jika Anda mendapat lemon, buatlah jus lemon / sari lemon. namun bunyinya menjadi "when life gives you a pile of snow in front of your door, make a refrigerator"

#Tumpukan salju di depan pintu yang mejadi hambatan pun bisa diubah menjadi kulkas. Begitu juga dengan hambatan yang terjadi di kehidupan kita


Sabtu, 23 Maret 2013

Ketahanan Nasional..

   Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. 


   Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Kondisi atau situasi bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara.

  Ketahanan nasional juga merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

Landasan Ketahanan Nasional :

Pancasila sebagai landasan ideal
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
Wawasan nusantara sebagai landasan visional


Fungsi adanya ketahanan nasional adalah sebagai pola dasar pembangunan, pembinaan kehidupan nasional, sebagai sistem kehidupan nasional dan lainnya. Adanya ketahanan nasional dapat mengarahkan bangsa ini ketujuan sebenarnya.
 

Referensi :



   

Wawasan Nusantara Otonomi Daerah..

  Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Dengan kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang utuh.Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi bangsa Indonesia sesuai dehgan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula
. 
  Adapun keterkaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah. Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia. Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.

   Namun demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah – daerah di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan keadilan dan kemakmuran.

  Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan.Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia



Demokrasi..

  Secara etimologi/bahasa "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedangkan menurut Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

     Jadi Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
 - Demokrasi langsung
      Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
 - Demokrasi perwakilan
    Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

  Adapun pengertian demokrasi menurut salah satu para ahli yaitu Merriam, Webster Dictionary yang mengatakan bahwa demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

   Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Referensi :

Rabu, 20 Maret 2013

Bela Negara..

  Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

  Bela negara juga merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

  Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

  Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Adapun Unsur Dasar Bela Negara, antara lain yaitu :
Cinta Tanah Air
Kesadaran barbangsa dan bernegara
Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Memiliki kemampuan awal bela negara

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara