Sabtu, 29 Juni 2013
Senin, 17 Juni 2013
Waktu..
Waktu
adalah umur manusia, ia tersusun dari detik demi detik hingga meningkat
menjadi menit lalu jam, hari, dan seterusnya..
menjadi menit lalu jam, hari, dan seterusnya..
kuhargai
setiap detik, menit dan jam, karena tak sedetikpun dapat ditarik kembali.
Hari
ini tidak akan kusia-siakan, seperti waktu lalu yang terbuang percuma.
Hari
ini takkan kuisi dengan kecemasan tentang apa yang akan terjadi esok.
Akan
kupakai waktuku untuk membuat sesuatu yang kuidamkan terjadi.
Hari
ini aku belajar lagi, untuk mengubah diri sendiri.
Hari
ini akan kuisi dengan KARYA.
Kutinggalkan
angan-angan, yang selalu mengatakan: “Aku akan melakukan
sesuatu
jika keadaan berubah.”
Jikalau
keadaan tetap sama saja, dengan kemurahanNYA aku tetap akan sukses
dengan apa yang ada padaku.
dengan apa yang ada padaku.
Hari
ini aku akan berhenti berkata: “Aku tidak punya waktu.”
Karena
aku tahu, aku tidak pernah mempunyai waktu untuk apapun.
Jika
aku ingin memiliki waktu, aku harus meluangkanya.
Hari
ini akan kulalui seolah hari lahirku, akan kulakukan yang terbaik dan …
tidak akan ditunda sampai esok...
tidak akan ditunda sampai esok...
Senin, 27 Mei 2013
Politik, Strategi Nasional, Demokrasi dan Implementasinya...
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". Politeai berasal dari kata polis yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teai yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata
Bahasa Inggris yang berbeda yaitu "politics" dan "policy"
menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya
Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal dari kata
"strategia" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of
general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan
kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga.
Arti strategi dalam pengertian umum adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk
politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Politik Nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik nasional maka
disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah
dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Pend.
Demokrasi dan implementasinya
Demokrasi
tidaklah hanya dipandang dari aspek kehendak rakyat (the will of the people)
dan sumber serta bertujuan demi kebaikan bersama (the common good). Menurut
Schumpeter demokrasi harus dimaknai dari sudut prosedur kelembagaan untuk
mencapai keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh
dukungan berupa suara rakyat. Demokrasi pada taraf metode tidak melibatkan
unsur emosi, akan tetapi lebih menekankan pada akal sehat.
Dalam
ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman
normatif dan pemahaman empirik (procedural democracy). Secara normatif
demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan
oleh satu negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan normatif demikian biasanya,
diterjemahkan dalam konstitusi pada masing- masing negara. Istilah
demokrasi yang diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos (berarti rakyat
berkuasa), dimaksudkan untuk menunjukkan suatu pemerintahan, dimana rakyat
memegang peranan yang menentukan. Demokrasi semula dilaksanakan oleh negara
Athena sebagai suatu sistem pemerintahan.
Di atas
dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Ada
juga yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat, dan banyak pengertian-pengertianyang bersifat
inspiratif lainnya. Pengertian demokrasi secara konseptual dapat dikemukakan
disini adalah: “demokrasi dalam suatu masyarakat yang kompleks, dapat dibatasi
artinya sebagai sistem politik yang melaksanakan ketentuan- ketentuan
konstitusi dan secara teratur dalam waktu- waktu tertentu mengajukan penggantian
terhadap pejabat- pejabat pemerintah, dan mekanisme sosial yang mengijinkan
sebanyak mungkin rakyat mempengaruhi keputusan- keputusan yang penting dengan
memilih calon- calon pada jabatan- jabatan politik” (S.M. Lipset, 1960:43).
Dalam
negara yang menggunakan demokrasi modern, rakyat berpartisipasi secara tidak
langsung, yaitu melalui wakil-wakil rakyat. Dalam masalah perwakilan inipun
timbul masalah, yaitu bagaimana penyesuaian antara perwakilan dengan opini dari
warga- warganya.
Masalah
selanjutnya adalah siapakah yang berhak menetukan wakil- wakil rakyat itu.
Kalau hanya sekedar memilih dan dipilih, apakah perwakilan itu representatif.
Artinya dapat mewakili seluruh aspirasi rakyatnya, apakah disini tidak ada yang
dikecualikan, dan apakah benar yang demikian itu dapat dikatakan sebagai
pemerintahan demokrasi.
Menurut
Charles E. Merriamsedikitnya ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya
demokrasi adalah:
a.) Adanya program sosial positif yang meliputi
masalah penempatan tenaga kerja, stabilitas ekonomi, nasional income dan lain-
lain.
b.) Kondisi- kondisi yang baik ke arah
terlaksanya demokrasi, antara lain: jaminan asasi fungsionalisasi- sistem
administrasi yang baik dan lain- lain.
c.) Sistem peradilan yang baik dan benar- benar
ditaati dan dilaksanakan.
d.) Memiliki keyakinan terhadap cita- cita
demokrasi seperti penghargaan yang lebih baik tentang human dignity dan rule of
law.
Perlu
diingatkan bahwa dalam demokrasi yang penting adalah dijunjung tingginya hak
asasi manusia sebagai penghargaan terhadap hakikat manusia itu sendiri dengan
memperhatikan kepentingan negara.
Konsep strategi nasional dan implementasinya
Politik
bukanlah hal yang tabu ditelinga masyarkat Indonesia, bahkan sudah
menjadiperbincangan hangat disetiap daerah. Menyikapi implementasi politik yang
ada di Indonesia saat ini, banyak hal yang telah dilanggar dari cara berpolitik
yang sebenarnya sesuai dengan pedoman dasar. Berabagai kasus terjadi membuat
politik tercoreng dengan tinta hitam yang pekat, menjadikan politik seperti
perbuatan yang paling hina, tak layak dilakukan. Begitu banyak partai yang
bermunculan membuat arena politik semakin panas, saling menyerang dan
menjatuhakan. Untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan. Hal yang seperti ini
yang sebenarnya harus di luruska kembali, karena implementasi politik harus nya
untuk membangun bangsa tapi bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari
politik tersebut.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dengan
semangat muda, saia mengajak kawan-kawan seperjuangan untuk dapat memperbaiki
politik yang ada di Negara ini, jangan sampai masyarakat mengecap kita menjadi
“politikus Busuk” yang menjadi sampah masyarakat. Semoga politik Indonesia bisa
menjadi lebih baik dengan menggunakan pedoman berpolitik yang sehat.
Sumber :
http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/
http://arisandi21.wordpress.com/2011/05/24/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
Sumber :
http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/politik-dan-strategi-nasional/
http://arisandi21.wordpress.com/2011/05/24/politik-dan-strategi-nasional/
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
Jumat, 24 Mei 2013
Ketika Rindu Tak Sampai..
Di atap yang sama, kita pernah
hidup 6/3 tahun lamanya, suka cita bersama..
Saat
berdekatan mungkin kita akan merasa biasa saja tetapi perasaan luar biasa akan hadir
ketika kita saling berjauhan dan merindukan. Namun seribu kata rindu takkan
pernah cukup, hanya karna Allah kita menjadi sanggup, sahabatku saudaraku :)
Jika
matahari dan bintang bisa bicara pasti ia akan berkata “aku rindu dan sedih
tapi sayang, kata itu hanya dapat aku pendam.."
Semoga Allah
mempertemukan kita hingga di Surga nanti.aamiin..
Senin, 20 Mei 2013
Ketika Hambatan menjadi Peluang..
Orang menilai
bukan hanya sekedar mengetahui apa yang mereka yakini, lebih lagi adalah
mewujudkan apa yang mereka pahami dalam aktivitas sehari-hari. Misalnya, datang
terlambat dalam aktifitas apapun merupakan budaya manusia karet yang kurang
baik.
Semua
orang pernah jatuh dan merasakan kegagalan. Namun, itulah yang membuat mereka
semakin tertantang untuk meraih kesuksesan. Apakah mereka adalah orang yang
terlalu optimis? Tentu saja bukan. Maka kita harus..
Taburlah
pemikiran, maka anda akan menuai perbuatan
Taburlah
perbuatan, maka anda akan menuai kebiasaan
Taburlah
kebiasaaan, maka anda akan menuai karakter
Karena karakter
tumbuh sebagai hasil dari kebiasaan; kebiasaan hasil dari perbuatan; dan
perbuatan adalah hasil pemikiran. Oleh karena itu, kalau kita ingin memiliki
karakter, maka harus dimulai dari meng-install pikiran kita dengan sebaik?
sejernih? sevariatif mungkin tentang semua aspek yang menunjang kesuksesan,
sehingga kita mampu melihat dengan mata yang lebih lebar dan lebih luas.
Ada sebuah
peribahasa yang mengatakan, "when life gives you lemons, make
lemonade". Jika Anda mendapat lemon, buatlah jus lemon / sari lemon. namun
bunyinya menjadi "when life gives you a pile of snow in front of your
door, make a refrigerator"
#Tumpukan salju di depan pintu yang mejadi hambatan pun
bisa diubah menjadi kulkas. Begitu juga dengan hambatan yang terjadi di
kehidupan kita
Sabtu, 23 Maret 2013
Ketahanan Nasional..
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia
tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan
keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa
Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan
ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita
dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah
memperoleh gambarannya. Kondisi atau situasi bangsa kita ini selalu
berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya
maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan
ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan
inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Untuk
mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan
nusantara.
Ketahanan
nasional juga merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang
didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung
akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Landasan Ketahanan Nasional :
Pancasila sebagai landasan ideal
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
Wawasan nusantara sebagai landasan visional
Fungsi adanya ketahanan nasional adalah sebagai pola dasar pembangunan, pembinaan kehidupan nasional, sebagai sistem kehidupan nasional dan lainnya. Adanya ketahanan nasional dapat mengarahkan bangsa ini ketujuan sebenarnya.
Landasan Ketahanan Nasional :
Pancasila sebagai landasan ideal
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
Wawasan nusantara sebagai landasan visional
Fungsi adanya ketahanan nasional adalah sebagai pola dasar pembangunan, pembinaan kehidupan nasional, sebagai sistem kehidupan nasional dan lainnya. Adanya ketahanan nasional dapat mengarahkan bangsa ini ketujuan sebenarnya.
Referensi :
Wawasan Nusantara Otonomi Daerah..
Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Dengan
kata lain hakikat wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta
dari segi kewilayahan bercorak nusantara yang merupakan satu kesatuan yang
utuh.Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi bangsa Indonesia
sesuai dehgan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula
.
Adapun
keterkaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah. Wawasan nusantara
menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Pandangan
untuk tetap perlunya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah ini merupakan modal
berharga dalam melaksanakan pembangunan. Wawasan nusantara juga mengajarkan
perlunya kesatuan sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya
dan sistem pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia.
Cerminan dari semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk negara kesatuan.
Namun
demikian semangat perlunya kesatuan dalam berbagai aspek kehidupan itu jangan
sampai menimbulkan negara kekuasaan. Negara menguasai segala aspek kehidupan
bermasyarakat termasuk menguasai hak dan kewenangan yang ada di daerah – daerah
di Indonesia. Tiap – tiap daerah sebagai wilayah (ruang hidup) hendaknya diberi
kewenangan mengatur dan mengelola sendiri urusannya dalam rangka mendapatkan
keadilan dan kemakmuran.
Oleh
karena itu, dalam menyelenggarakan pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut asas desentralisasi, bukan sentralisasi. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan.Daerah memiliki hak
otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Desentralisasi inilah yang
menghasilkan otonomi daerah di Indonesia.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)
